Kalau dari saya pribadi, Forex itu HALAL.. Kenapa? karena umat
MUSLIM dapat menggunakan fasilitas yang sesuai dengan syariat. Banyak broker
yang sudah menggunakan swap free (tidak membunga)
Yang lebih bertanggung jawab menurut saya adalah masalah PENGETAHUAN,
dimana apabila ingin trading forex sebaiknya mengetahui dulu secara baik dan
benar mengenai forex. JANGAN SAMPAI ANDA BERTRANSAKSI TERLEBIH DAHULU BELUM
MEMAHAMI BETUL TENTANG FOREX... Banyak yang tertipu oleh forex karena ajakan
dan di iming-imingi tentang kekayaan melalui forex, ada yang sampai tertipu di
nominal MILYAR rupiah, hingga merusak rumah tangga, tp kesemuanya karena
BETUL-BETUL belum memahami Forex. Banyak sekali trader yang saya ajak diskusi
tidak mengetahui harga bisa melemah dan menguat, ada yang asal pasang posisi,
jadi wajar kalau mereka yang seperti itu lebih banyak Loss... Jadi inti yang
mau saya share adalah berhati-hati terhadap penggunaan FOREX, teliti sebelum
bertransaksi.
1 hal Lagi, FOREX JELAS HALAL bagi yang menghindari hal haramnya.
Forex itu sah2 saja...dan masalah hukumnya berdasarkan islam, itu kembali
lagi ke diri kita masing-masing...coz di jaman nabi Muhammad belum ada yg
namanya forex ini, jangankan forex, internet aja belum ada.
secara sederhana, kalo forex kita anggap sebagai suatu perdagangan mata
uang asing, dan setiap transaksi yg kita lakukan berdasarkan perhitungan, maka
menurut saya hal tersebut tidaklah haram,,,berbeda kasus bila kita melakukan
transaksi tanpa dengan perhitungan, maka sama halnya dengan mengharapkan
keuntungan dengan nasib-nasiban...toh hal demikian tak jauh beda dengan
memasang nomor togel......gak jelas dasar mengapa kita memasang nomer tertentu
untuk mendapatkan keuntungan...atau di dalam forexnya, tak jelas alasan kita
melakukan buy atau sell, yg penting dapet untung...nah, hal demikian yg tidak
diperbolehkan berdasarkan agama...
satu lagi,,,kalo dalam perjudian (misalnya main togel, main poker, main
dadu dan sebagainya) toh itu keluarnya kartu (poker), nomor (togel), dadu itu
sesuatu yg acak, dan tanpa dasar untuk keluarnya,,,nah kalo pada forex,
naik-turunya grafik itu merupakan timbal balik dari kegiatan ekonomi yg terjadi
di dunia nyata, seperti expor-impor, utang piutang, pinjaman, dan lain
sebagainya...nah dari hal2 tersebut, perubahan grafik forex dapat
diperhitungkan dan bukan secara random...!!!
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH;
Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas)
diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang
kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan
(Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing
negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan
penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul
PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau
PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama
yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya
ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan
penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi
mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda
nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
§ Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
§ Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
§ Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan
tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
§ Suci barangnya (bukan najis)
§ Dapat dimanfaatkan
§ Dapat diserahterimakan
§ Jelas barang dan harganya
§ Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
§ Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu
diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli
yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat
harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai
dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai
maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan
jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu
Hurairah:
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia
berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang
dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami
kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang
terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup,
seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang
menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum
Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir,
Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar
Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara
negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta
asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa.
Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya,
sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar
negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta
asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing
(kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1
dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar
setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara
masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing
diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan
Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan,
seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis
maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata
uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda
antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran
Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan
pedoman.
Mengingat :
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id
al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh
dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan
Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn
Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda:
"(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat
harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah
sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah,
dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas
dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w
bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah
menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan
perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian
yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai
dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam
: Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak
tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan
dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis,
tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan :
FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya
harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs)
yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing
untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling
lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap
tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak
bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang
nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan
datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena
harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan
penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan
tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam
bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan
harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang
sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli
atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta
asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram,
karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA